Kasus Pembunuhan Anak di Boltim: Korban Dimutilasi, Kepala dan Badan Dibuang Terpisah

Norman Octavianus
Amita Mamonto, pelaku pembunuhan anak di Boltim. Foto/Istimewa

BOLTIM, iNewsManado.com - Polres Bolmong Timur (Boltim) resmi menetapkan perempuan Amita Mamonto sebagai tersangka tunggal pembunuhan anak 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow, Jumat (19/1/2024) di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Boltim. 

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Tilfa ketika melihat korban dan ibunya ke rumah nenek korban pada Kamis (18/1/2024). 

"Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih untuk ke kebun mengambil sayuran. Ketika korban telah berada di rumah pelaku, pelaku membawa anaknya ke rumah kakaknya," ujar Kapolres. 

"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dan mengajak korban ke kebun. Pelaku mengambil pisau dan bersama korban menuju kebun di belakang rumah pelaku. Di tengah jalan, korban meminta pelaku menggendongnya karena lelah berjalan," tambah kapolres. 

Setelah itu, kata kapolres, dengan mengamati situasi yang dirasa aman, pelaku menjatuhkan korban ke tanah dan langsung menindih juga menutup mulut korban kemudian menggorok leher korban hingga putus. 

"Pelaku kemudian mengamil kalung emas dan gelang emas serta dua cincin emas korban. Kepala korban dibuang di selokan. Kemudian pisau yang digunakan, dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kapolres. 

Dijelaskan Kapolres, setelah itu korban mengganti pakaian dan mengajak anaknya ke toko emas untuk menjual perhiasan milik korban.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network