Sindikat Pengedar Obat Keras di Sangihe Dibekuk, Polisi Amankan 715 butir Trihexyphenidyl

Tim iNewsManado
Pengedar obat keras di Sangihe berhasil ditangkap polisi. (Foto: Humas Polda Sulut)

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.

“RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa. Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network