SANGIHE, iNews.id – Sindikat pengedar obat keras di Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Polisi mengamankan residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (29/01/2022), sekitar pukul 16.30 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe. Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya, Minggu (30/01) pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/01) malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.
“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” jelasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait