Sindikat Pengedar Obat Keras di Sangihe Dibekuk, Polisi Amankan 715 butir Trihexyphenidyl

Tim iNewsManado
Pengedar obat keras di Sangihe berhasil ditangkap polisi. (Foto: Humas Polda Sulut)

SANGIHE, iNews.id – Sindikat pengedar obat keras di Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Polisi mengamankan residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (29/01/2022), sekitar pukul 16.30 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe. Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya, Minggu (30/01) pagi.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/01) malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.

“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” jelasnya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network