Begini Syarat Isoman Pasien Omicron

Wilda
Ilustrasi Isoman. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id – Sama dengan pasien Covid-19 lainnya, penderita yang tertular Omicron juga diperbolehkan menjalani isolasi mandiri (Isoman).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Surat tersebut berisi tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.

Untuk pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis diantaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, serta dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Sedangkan syarat rumah adalah pasien tinggal di kamar yang berbeda, serta kamar mandi yang terpisah dengan penghuni lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Berdasarkan data Per 14 Januari 2022, Indonesia melaporkan 644 kasus varian Omicron. Pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus), dan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia (115 kasus).

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network