KPK Segel Ruang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Arif Ardliyanto
Humas PN Surabaya Martin Ginting

SURABAYA, iNews.id -  Pasca OTT sejumlah oknum termasuk panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Hakim lantai 4 di PN Surabaya karena diduga sebagai tempat transaksi suap.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi (20/01) ruangan hakim di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel oleh KPK.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya.

Namun ia mengaku tidak berhak menjelaskan mengenai penangkapan hakim dan panitera di PN Surabaya.

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan ranah KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network