SURABAYA, iNews.id - Pasca OTT sejumlah oknum termasuk panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Hakim lantai 4 di PN Surabaya karena diduga sebagai tempat transaksi suap.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi (20/01) ruangan hakim di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel oleh KPK.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya.
Namun ia mengaku tidak berhak menjelaskan mengenai penangkapan hakim dan panitera di PN Surabaya.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan ranah KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait