ASN sekaligus Guru Ngaji Cabuli 13 Santriwati Usia 8-11 Tahun di Lampung, Wajib Hukum Mati!

Enrico Ngantung
Bambang Haryanto (39) pelaku pencabulan 13 Santriwati di Lampung. (Foto/MPI/Enrico Ngantung)

"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.

Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network