TOMOHON, iNews.id – Kepolisian resor (Polres) Tomohon melalui Tim URC Totosik berhasil menangkap CNL (18) warga Kinilow, Lingkungan VII, Kelurahan Tomohon Utara, Kota Tomohon. CNL diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap Korban inisial E (14) warga Kakaskasen.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, pelaku CNL dan korban berinisial E (14) warga Kakaskasen, berpacaran sejak Agustus 2020 silam.
“Pelaku diduga sudah beberapa kali menyetubuhi korban sejak November 2020 hingga September 2021, di beberapa tempat,” ujarnya.
Penangkapan bermula ketika Senin (04/10/2021) siang, tim mendapat laporan dari ibu kandung korban, bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak 29 September. Sempat dihubungi ibunya, korban mengatakan hendak menuju Makassar, Sulawesi Selatan untuk bekerja.
“Tim URC Totosik lalu melakukan pencarian di rumah teman-temannya, namun korban tidak ditemukan,” kata AKP Hanny Goni.
Tim melanjutkan pencarian dan bertemu dengan pelaku. Namun pelaku menerangkan tidak mengetahui keberadaan korban atau pacarnya tersebut sejak 4 Oktober.
“Kemudian pada Kamis (07/10) dini hari, tim mendapati korban bersama pelaku dan pria berinisial SP, di dalam kamar pria bersinial AI di mess karyawan cuci mobil di Woloan Satu, Tomohon Barat,” jelas AKP Hanny Goni.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban kurang lebih 15 kali. Sedangkan korban mengaku, setelah meninggalkan rumah menuju Desa Warembungan, Minahasa. Selama beberapa hari tak pulang ke rumah, korban pun berpindah-pindah tempat. Di antaranya di rumah temannya di Tondano, Minahasa, dan mess karyawan cuci mobil tersebut.
“Pelaku, korban, dan pria berinisial SP telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Hanny Goni.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait