ASN sekaligus Guru Ngaji Cabuli 13 Santriwati Usia 8-11 Tahun di Lampung, Wajib Hukum Mati!

Enrico Ngantung
Bambang Haryanto (39) pelaku pencabulan 13 Santriwati di Lampung. (Foto/MPI/Enrico Ngantung)

PESISIR BARAT, iNews.id – Hukum mati sepertinya sudah layak diterapkan di Indonesia, khususnya bagi pelaku pencabulan.

 

Bagaimana tidak, saat ini heboh sejumlah kasus pencabulan anak-anak di bawah umur. Setelah sebelumnya Herry Wirawan dengan korban 13 Santriwati hingga hamil dan melahirkan, kejadian serupa dengan jumlah korban yang sama terjadi di Lampung.

Adalah oknum Bambang Haryanto (39). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi guru ngaji di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kebupaten Pesisir Barat, Lampung tersebut, tega mencabuli para santriwatinya.

Akibat ulahnya, Bambang Haryanto harus berurusan dengan polisi. Tak main-main, ada sebanyak 13 santriwati yang dicabulinya. Mereka rata-rata berusia 8-11 tahun.

Aksi pencabulan itu dilakukan Bambang Haryanto di rumahnya. Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi pelaku mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2020, hingga Desember 2021.

Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.

"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.

Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network