Beberapa Manfaat yang Dapat Diperoleh
Program JKK dan JKM di SJSN terbukti telah memberikan banyak manfaat. Tak hanya untuk para petugas pemilu saja, melainkan keluarganya pun dapat mengecap manfaatnya.
Lewat Keputusan KPU No 59 Tahun 2023, berikut ini adalah beberapa perbandingan santunan Pemilu 2024 bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu.
Yaitu memberi santunan meninggal dunia Rp36 juta serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, biaya Rp30 juta 800 ribu untuk petugas pemilu yang mengalami cacat permanen, bantuan sebesar Rp16 juta 500 ribu bagi petugas yang mengalami luka atau sakit berat yang dirawat inap lebih dari 10 hari.
Bantuan sebanyak Rp8 juta 500 ribu juga diberikan bagi petugas yang dirawat inap selama 5-9 hari, biaya sebesar Rp8 juta 250 ribu untuk yang mengalami luka atau mengidap sakit sedang dan harus menjalani rawat inap 3-4 hari, bantuan Rp4 juta bagi petugas yang harus dirawat inap 1-2 hari, dan biaya sebesar Rp2 juta untuk menjalani rawat jalan.
"Ada pun manfaat asuransi sosial di SJSN dalam Program JKK terdiri dari perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, servis perawatan ke rumah, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah, santunan cacat tetap sebanyak 56 kali upah, manfaat beasiswa dengan kisaran tertingginya Rp174 juta bagi dua anak, kembali bekerja, hingga santunan sementara tidak mampu melakukan pekerjaan," tutur Benny Fajarai
Sementara itu, manfaat Program JKM dapat memberi santunan atas kematian, biaya pemakaman, santunan selama 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Manfaat lainnya adalah beasiswa dengan total Rp174 juta untuk dua anak.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait