JAKARTA, iNewsManado.com - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan pentingnya pengawas pemilu dilengkapi proteksi asuransi menjelang pesta rakyat pada Februari 2024 mendatang. Pertanyaannya kini, pentingkah asuransi jiwa untuk pengawas pemilu?
Pelaksanaan Pemilu 2019 telah menunjukkan banyaknya badan ad hoc kepemiluan yang jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, hingga terburuknya meninggal dunia ketika menjalankan tugas.
Berdasarkan Penelitian UGM pada tahun 2019, kondisi itu terjadi karena beban kerja terlalu tinggi sebelum, selama, dan sesudah pemilu berlangsung, serta riwayat penyakit yang diderita. Selain itu, masalah psikologis juga menjadi penyebab meningkatnya risiko sakit dan kematian yang dialami para petugas pemilu tersebut.
Karena alasan tersebut, Ketua Bawaslu meminta pemerintah untuk menyediakan asuransi bagi para penyelenggara pemilu agar kegiatan pesta rakyat lima tahun sekali itu berlangsung demokratis, berdaulat, konstitusional dan sah.
Apalagi, beban kerja dan risiko badan ad hoc Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air akan lebih berat dibandingkan Pemilu 2019.
Pasalnya, pemilu ini terdiri dari pemilihan umum Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024, peluang pilpres tahap kedua pada 26 Juni 2024, hingga proses pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024, sehingga dapat memakan waktu, pikiran, dan tenaga badan ad hoc kepemiluan.
Untuk itu, Lifepal sebagai salah satu marketplace asuransi tepercaya di Indonesia mengungkapkan beberapa jawaban atas pertanyaan pentingkah asuransi jiwa untuk pengawas pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih detail dari Benny Fajarai, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait