MANADO, iNewsManado.id - Dua orang pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) berhasil ditangkap olej Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulut pada Selasa (13/2/3024).
Operasi tangkap tangan tersebut dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Dia mengatakan bahwa Satgas Polda Sulut telah menangkap dua pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
"Kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulut untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi," ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi Rabu (14/2/2024).
Pelaku JW merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado. Dia ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp113 juta, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.
"Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea," kata Kombes Pol Michael.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait