Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan. Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Kabar Baik, 56 Ribu Guru di Daerah Khusus Segera Dapat Tunjangan
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait