JAKARTA, iNewsManado.com - Tunjangan Khusus Guru (TKG) bakal disalurkan kepada sekira 56.358 Guru berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) maupun yang masih honorer atau non ASN yang mengabdi di daerah khusus.
Tunjangan Khusus Guru (TKG) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Mekanismenya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,” kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Rabu (11/1/2023).
Sekadar informasi, daerah khusus yang dimaksud adalah mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar. Daerah khusus dalam kaitan dengan TKG itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.
Dalam penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.
Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan. Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Kabar Baik, 56 Ribu Guru di Daerah Khusus Segera Dapat Tunjangan
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait