Kedua dilakukan pembinaan oleh Assisten II, Inspektur, BKD di Kantor Inspektorat. Ketiga setelah di bina Disiplin dan Etika, semua yg terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan, yang isinya :
- Mengakui kesalahan
- Tidak akan mengulangi kesalahan
- Akan meminta maaf kepada ybs dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.
Dan keempat semua yang terlibat dalam video mendapatkan sanksi/hukuman sesuai peraturan disiplin PNS.
Inspektur Onibala pun menegaskan semua akan diproses berdasarkan aturan yang ada, sehingga apa yang ditegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur harus ditindaklanjuti.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait