33 Orang Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Sajam di Manado, Kebanyakan Pengaruh Miras

Kim Tawaang
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolresta, Kamis (9/12/2021). (foto: Istimewa)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dijelaskan seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Jadi membawa sajam tidak pada tempatnya dapat ditangkap polisi. Benda tajam yang diperbolehkan dibawa hanya yang dapat dibuktikan sebagai alat yang akan digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga,”  ucap Kompol Taufiq.

Lanjut dia, kebiasaan membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan. “Kebiasaan melawan hukum tersebut bisa menyeret tersangkanya ke dalam penjara,” tandasnya.



Editor : Kim Tawaang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network