33 Orang Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Sajam di Manado, Kebanyakan Pengaruh Miras

Kim Tawaang
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolresta, Kamis (9/12/2021). (foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id — Selang Januari hingga awal Desember 2021, Polresta Manado telah melakukan penahanan terhadap 33 orang karena terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Wilayah Hukum Polresta Manado.

 “Secara keseluruhan terdapat 162 kasus, yang telah diselesaikan sepanjang tahun ini. kasus tersebut paling banyak adalah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, kepada media, Kamis (9/12/2021).

Menurut dia, dari 162 kasus tersebut sebanyak 110 kasus telah berhasil diungkap. Sementara 52 kasus lainnya, masih dalam penyidikan Polresta Manado.

“Adapun kasus yang berkaitan dengan sajam ini dilatarbelakangi kebanyakan pelakunya telah dipengaruhi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol),” kata Kapolresta.


Tabel data kasus penanganan perkara sajam di wilayah hukum Polresta Manado. (foto: istimewa)

 

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya berperan aktif dan mengontrol langsung terhadap keluarga terlebih khusus anak–anak yang masih remaja.

“Kami dari pihak kepolisian ke depan akan meningkatkan operasi kepolisian untuk pencegahan kasus yang berkaitan dengan senjata tajam,” sebutnya.

Editor : Kim Tawaang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network