Satuan Narkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar Sabu Amankan 40 Paket

Valentino Warouw
Polresta Manado Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 40 Paket. (FOTO: Valentino Warouw).

MANADO, iNews.id-  Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap dan menangkap pengedar sabu di Manado inisial CGL, Sabtu (6/11/2021), Pukul 03.40 Wita dan mengamankan 40 paket sabu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria inisial CGL.

"Pelaku tertangkap tangan akan mengedarkan narkotika jenis Sabu sebanyak 5 paket kecil. Dimana itu merupakan pesanan dari seorang lelaki yang saat ini DPO," ujar Elvianus Laoli, didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso, saat konfrensi pers, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, setelah pelaku tertangkap dilakukan pengembangan dan tim berhasil menemukan 35 paket sabu yang disembunyikan pelaku dirumahnya.

"Barang bukti yang diamankan, 40 paket kecil sabu, 2 tas selempang, 1 tas kecil, 1 alat timbang, 1 pembungkus rokok, 13 sedotan plastik kecil bening, 3 sedotan plastik warna putih, 1 penutup botol plastik warna biru, 4 buah korek api gas, 1 buah pipet kacah, 27 saset kecil bening kosong, 1 buah hp android," kata Elvianus Laoli.

Lanjut Pol Elvianus Laoli, penerapan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ini merupakan pengungkapan terbesar di tahun 2021. 


"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," ucap dia. 



Editor : Valentino Warouw

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network