Karir Rizky Billar Terancam Tamat, Polisi Kantongi Alat Bukti Kuat KDRT Terhadap Lesti Kejora

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsManado.com - Karir Rizky Billar terancam tamat. Artis muda tersebut selain ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, polisi juga telah mendapatkan alat bukti kuat tindakan KDRT. 

Dalam kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam masuk penjara dan potensi karirnya ke depan kans tamat! Polisi beralasa penetapan tersangka itu karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022). 

Dia mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora. 

Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.

"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya. 

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.  "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

Artikel ini telah tayang di iNewsJateng.id dengan judul: Kantongi Alat Bukti, Ini Alasan Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network