Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artikel ini telah tayang di IDXchannel dengan judul: PLN: Tak Ada Penghapusan dan Kenaikan bagi Pelanggan Daya 450 VA
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait