Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya berupa, 1 buah handphone dan 1 buah jaket kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran gelap obat keras di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait