3) Pelaku perjalanan menunjukan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.
Mutasi Polri, 5 Kombes Polri Pecah Bintang Jadi Jenderal
4) Pelaku perjalanan wajib menunjukan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. 5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut “Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik,” tulisnya. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dansopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait