Ini Aturan Baru Naik Pesawat Dimasa Pandemi

Azhfar Muhammad
Covid-19.(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

3) Pelaku perjalanan menunjukan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.

Mutasi Polri, 5 Kombes Polri Pecah Bintang Jadi Jenderal

4) Pelaku perjalanan wajib menunjukan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. 5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut “Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik,” tulisnya. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dansopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network