JAKARTA, iNews.id – Aturan baru naik pesawat kembali disesuaikan. Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Ini Rekam Jejak Irjen Pol Mulyatno, Kapolda Sulut yang Baru
Dalam aturannya, tertulis regulasi terbaru untuk syarat perjalanan pada masa PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) untuk syarat penerbangan di Jawa-Bali diperbolehkan untuk menggunakan syarat Tes Antigen.
“Adapun regulasi terbaru terkait pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) dengan ketentuan sebagai berikut,” tulis inmendagri dikutip Selasa (2/11/2021).
1) Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
2) Pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Editor : Fabyan Ilat