Begini Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat

Rizki Setyo Nugroho
Begini besaran gaji kepala desa, sekretaris dan perangkat. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Selanjutnya, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka dapat dipenuhi melalui sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. 

Selain mendapatkan gaji pokok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan dari jumlah anggaran belanja desa. Lalu, disebutkan juga pada Pasal 100 Ayat (3), bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan. 

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network