JAKARTA, iNews.id – Kepala desa akan menerima rutin gaji tiap bulan. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahui jika gaji kepala desa diberikan per tiga bulan sekali.
Jokowi berjanji akan mengubahnya menjadi sebulan sekali. Hal ini disampaikan Jokowi pada acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Selasa (29/3/2022). Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri Muhammad (Mendagri) Tito Karnavian untuk merealisasikan agar kepala desa dapat digaji setiap bulan.
"Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah," kata Jokowi, Selasa (29/3/2022).
Jokowi mengaku tidak tahu-menahu bahwa kepala desa selama ini mendapatkan gaji tiga bulan sekali. "Saya terus terang nggak tahu masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Saya nggak ngerti," katanya. Jokowi berjanji bahwa aturan mengenai pemberian gaji akan diubah. Diusahakan agar kepala desa akan memperoleh gajinya setiap bulan. "Udah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait