JAKARTA, iNewsManado.com - Jabatan kepala desa jadi favorit saat ini. Disamping banyaknya anggaran dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), ternyata sedikit yang tahu besaran gaji kepala desa.
Banyak yang menganggap bahwa menjadi perangkat desa merupakan pekerjaan impian, terutama jika menjabat sebagai Kepala Desa maupun Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, persaingannya pun cukup ketat jika Anda ingin menjabat sebagai perangkat desa.
Sebelumnya, Pemerintah telah merinci penghasilan tetap yang diterima baik oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun Perangkat Desa lainnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Nah, sebenarnya berapakah gaji Kepala Desa menurut peraturan tersebut?
Dalam Pasal 81, disebutkan bahwa penghasilan pokok dari Kades, Sekdes, dan juga perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dalam menetapkan penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya menurut Pasal 81 Ayat (2):
besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a;
besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selanjutnya, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka dapat dipenuhi melalui sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Selain mendapatkan gaji pokok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan dari jumlah anggaran belanja desa. Lalu, disebutkan juga pada Pasal 100 Ayat (3), bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait