JAKARTA, iNewsManado.com - Jabatan kepala desa jadi favorit saat ini. Disamping banyaknya anggaran dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), ternyata sedikit yang tahu besaran gaji kepala desa.
Banyak yang menganggap bahwa menjadi perangkat desa merupakan pekerjaan impian, terutama jika menjabat sebagai Kepala Desa maupun Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, persaingannya pun cukup ketat jika Anda ingin menjabat sebagai perangkat desa.
Sebelumnya, Pemerintah telah merinci penghasilan tetap yang diterima baik oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun Perangkat Desa lainnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Nah, sebenarnya berapakah gaji Kepala Desa menurut peraturan tersebut?
Dalam Pasal 81, disebutkan bahwa penghasilan pokok dari Kades, Sekdes, dan juga perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dalam menetapkan penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya menurut Pasal 81 Ayat (2):
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait