TOMOHON, iNews.id - Karyawan gudang inisial AR (18) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon, Rabu (27/10/2021) dinihari sekira pukul 02.30 Wita. Dia diduga tersangka pencurian barang elektronik berupa handphone, yang terjadi di wilayah Tomohon.
BACA JUGA: Waspada, Kota Manado Potensi Banjir di November
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka lelaki berinisial AR (18) diamankan di Kelurahan Ranoyapo Bobo, Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
“Setelah melalukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumah temannya di Kelurahan Ranoyapo Bobo, saat sedang tertidur pulas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung Galaxy A.52 milik korban Wider Pattyranie.
Peristiwa pencurian ini sendiri lanjutnya, terjadi di Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon tepatnya di Bank Sampah Induk Mapalus Tomohon, pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.
BACA JUGA: Misteri Tumpahan Oli di Kotamobagu Sebabkan Kecelakaan, Polisi Turun Investigasi
Saat itu, korban meletakkan handphonenya di atas meja dan pergi meninggalkan gudang untuk menarik uang di ATM. Setelah korban kembali ke gudang untuk membayar gaji karyawan, handphone miliknya sudah raib, diduga telah diambil tersangka AR yang juga merupakan salah satu karyawan di gudang tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait