21 Provinsi Terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak, Sulawesi Utara Waspada!

Ikhsan Permana SP
Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan, harus bekerja keras menangani PMK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sulawesi Utara waspada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak! Bagaimana tidak, virus tersebut saat ini sudah menyebar di Indonesia dan terdeteksi di 21 provinsi.

Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan sudah 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota yang terjangkit virus PMK.

Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Makmun, mengatakan hingga Rabu (6/7/2022), total 320.016 hewan ternak yang terjangkit virus PMK. 

"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota dengan jumlah hewan ternak yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor," kata Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan, 320.016 hewan ternak yang terjangkitr virus PMK tersebut sudah mendapat penanganan, dengan rincian sebagai berikut: 

 

- 108.266 hewan ternak sudah sembuh

- 2.820 hewan ternak dipotong bersyarat

- 2.029 hewan ternak mati. 

 

"Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor," ujar Makmun.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra, menyebut ada tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.

Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan di dalam wilayah tersebut sebanyak 70 persen telah terkonfirmasi PMK. Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.

"Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah, kemudian Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," ungkap Wisnu.

Ia menambahkan akan dilakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau.

"Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," tutur Wisnu.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network