Indonesia Darurat Wabah PMK, Kemendagri Restui Pemda Geser Anggaran Penanganan

Putra Ramadhani Astyawan
Penyakit mulut dan kuku terus mewabah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan antisipasi.

Kemendagri merestui pemerintah daerah dapat menggeser pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. 

Pergeseran anggaran ini harus dibahas bersama DPRD agar diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendari Agus Fatoni saat Rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara membahas Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak, Jumat (1/7/2022). 

"Dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan," kata Fatoni. 

Fatoni menambahkan kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa. Sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019.

“Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah," jelasnya.

Di akhir paparan, Fatoni menegaskan pemda dapat melakukan pergeseran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network