6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Mereka akan menerima honor sebesar Rp7.000.000. Jumlah ini naik dari Pemilu sebelumnya, yakni sebesar Rp6.500.000.
7. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) Mereka akan menerima honor yang sama seperti Pemilu 2019 kemarin, yakni sebesar Rp6.500.000.
Editor : Fabyan Ilat
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
