2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Mereka akan menerima sebesar Rp2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp900.000.
Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp800.000.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Mereka akan menerima sebesar Rp1.500.000.
Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp550.000.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait