JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik naik pada 1 Juli 2022.
Tarif listrik naik diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Tarif listrik naik bagi pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Hal itu karena pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Adapun hal ini diatur dalam undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait