Sebelumnya, oknum guru ditetapkan tersangka oleh Polres Minsel, Rabu (13/10/2021). "Ya. Statusnya (oknum guru) sudah tersangka. Kami baru melakukan gelar perkara dan konfrensi pers dengan wartawan," ujar Iptu Roby Tangkere, Kabag Humas Polres Minsel. Dia mengatakan, pelaku baru akan diperiksa kembali dengan status tersangka pada Kamis (14/10/2021). "Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
BACA JUGA: Lolos 12 Besar Wulan Waraney Minahasa 2021, Shania Tiffany: Tetap Andalkan Tuhan
Berbarengan dengan itu, kasus diproses atas laporan satu siswi SMA Motoling resmi melaporkan perbuatan tidak senonoh Maxi ke pihak kepolisian. Kepastian itu didapat dari penjelasan Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Motoling Iptu Tonny Simarmata, Selasa (12/10/2021).
Menurut Kapolsek Simarmata, laporan polisi telah dibuat salah satu korban di Polsek Motoling.
‘’Sudah dibuat BAP kemarin (Senin 11/10/2021). Sampai saat ini kami baru menerima 1 laporan dari siswi terkait viralnya foto-foto tersebut.Masih status saksi,’’ ujar kapolsek.
Dia menambahkan, bagi siapa yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum, pihaknya akan mengikuti alur penanganan.
‘’Memang pelaporan kasus di Polsek Motoling, tetapi penanganannya dilakukan PPA Polres Minsel. Oknum guru infonya sudah dilakukan pemanggilan Senin kemarin,’’ ujar kapolsek yang meminta mengecek di PPA Polres Minsel.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait