MINSEL, iNews.id – Polres Minsel resmi memenjarakan Oknum guru MT alias Maxi, Jumat (15/10/2021) sore sekira Pukul 18:15 WITA. Penahanan dilakukan setelah melalui pemeriksaan terakhir pada Maxi.
BACA JUGA: Postingan IG Oknum Guru Diserang Netizen se Indonesia
“Jadi tersangka (oknum guru) sudah kami tahan. Sebelum nya kami membuat BAP pada Pukul 13:00 WITA. Sebelum ditahan diperiksa kesehatan terlebih dahulu dan lanjut antigen. Setelah semuanya selesai, tersangka sudah kami jebloskan ke penjara,” ungkap Kasubag Humas Polres Iptu Robby Tangkere.
Oknum guru MT alias Maxi. (istimewa)
Dia mengatakan, proses selanjutnya tetap dilakukan. Dengan melihat perkembangan kasus.
“Tetap semua laporan yang masuk akan kami lidik. Tapi untuk saat ini, kami perjelas bahwa oknum guru telah kami tahan di rumah tahanan Polres Minsel,” ujarnya.
“Penahanan ini juga sudah melalui lintas koordinasi ke kasat reskrim, kanit PPA dan Reskrim Polres Minsel,” ujar dia.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait