Oknum Guru Motoling Diduga Peremas Payudara Siswi Ditahan

Fabyan Ilat
Oknum guru di Motoling, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara resmi dipenjarakan akibat foto ini. (Foto: Tangkapan layar/ist)

MINSEL, iNews.id – Polres Minsel resmi memenjarakan Oknum guru MT alias Maxi, Jumat (15/10/2021) sore sekira Pukul 18:15 WITA. Penahanan dilakukan setelah melalui pemeriksaan terakhir pada Maxi.

BACA JUGA: Postingan IG Oknum Guru Diserang Netizen se Indonesia

“Jadi tersangka (oknum guru) sudah kami tahan. Sebelum nya kami membuat BAP pada Pukul 13:00 WITA. Sebelum ditahan diperiksa kesehatan terlebih dahulu dan lanjut antigen. Setelah semuanya selesai, tersangka sudah kami jebloskan ke penjara,” ungkap Kasubag Humas Polres Iptu Robby Tangkere.


Oknum guru MT alias Maxi. (istimewa)

Dia mengatakan, proses selanjutnya tetap dilakukan. Dengan melihat perkembangan kasus.

“Tetap semua laporan yang masuk akan kami lidik. Tapi untuk saat ini, kami perjelas bahwa oknum guru telah kami tahan di rumah tahanan Polres Minsel,” ujarnya.

“Penahanan ini juga sudah melalui lintas koordinasi ke kasat reskrim, kanit PPA dan Reskrim Polres Minsel,” ujar dia.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network