Sementara Tata Gereja GMIM tahun 1999, Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab II Pasal 4 tentang tugas Penatua, adalah:
1. Memimpin pelayanan kesaksian, penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi
2. Mengumpulkan anggota jemaat dalam ibadah bersama guna memelihara dan mengembangkan ajaran dan pengakuan iman gereja dalam kerja sama dengan Pendeta. 3. Berkunjung kerumah-rumah tangga anggota jemaat untuk menggembalakan dan menilik agar tetap memelihara persekutuan dengan Tuhan Allah sambil memelihara rahasia jabatannya sebagai gembala.
4. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pelayanan Firman Allah, ibadah-ibadah dan sakramen.
5. Bersama-sama dengan Guru Agama memimpin dan mengajarkan kepada anggota-anggota jemaat agar mereka dapat menggembalakan dan menyaklsikan imannya kepada masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA: Gempa Bumi M 5.8 Guncang Kota Bitung, Terasa Hingga Manado, Minahasa dan Sekitarnya
Sisi lain, aturan pemilihan Pelsus GMIM diatur pada Tata Dasar Bab VI Pasal 24 Ayat 1-3: Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 7 dan 8. Sementara itu, untuk pelaksanaan serentak pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, demikian juga dengan pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dilaksanakan serentak pada hari Minggu, 17 Oktober 20211.
Pemilihan BPMJ, BPMW, BPMS, Komisi Pelayanan Kategorial di semua aras, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia di semua aras, dilaksanakan dalam kurun waktu sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh BPMS.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait