MANADO, iNewsManado.id – Nama Olly Dondokambey, mantan Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Bendahara Umum PDIP, kembali menjadi sorotan publik. Ia baru saja dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut pada Senin (21/4/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Masyarakat kini menantikan kejelasan peran Olly dalam kasus ini. Pasalnya, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dana hibah untuk GMIM berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulut selama periode 2020–2023, saat Olly menjabat sebagai gubernur. Dari total Rp21,8 miliar yang dikucurkan, penyidik menduga sekitar Rp8,9 miliar telah diselewengkan.
Nama Olly Dondokambey bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus besar. Sebelumnya, ia pernah disebut dalam dua mega skandal: proyek Hambalang dan korupsi e-KTP.
Dalam kasus e-KTP yang menyeret banyak nama besar, jaksa KPK pada 2017 menyebut Olly sebagai salah satu penerima aliran dana. Ia diduga menerima USD 1,2 juta dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Nama Olly tercantum dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri. Uang itu disebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, rekanan yang mengatur proyek e-KTP dan memiliki akses langsung ke sejumlah elite DPR.
Sementara itu, pada 2013, Olly juga sempat disebut dalam pengusutan kasus proyek Hambalang. KPK kala itu menyita dua set meja makan dari rumah pribadinya di Manado. Diduga, furnitur tersebut berkaitan dengan upaya melancarkan pembahasan anggaran proyek tersebut. Meja-meja kayu berukuran besar itu bahkan dibawa langsung ke Gedung KPK menggunakan truk kontainer.
Meski begitu, Olly membantah keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa furnitur tersebut bukan pemberian dari pihak kontraktor Adhi Karya, seperti yang sempat dikaitkan. “Saya tidak pernah menerima apapun dari Direktur Adhi Karya,” tegasnya kala itu. Ia juga menepis keterlibatan dalam proyek Hambalang yang disebut-sebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait