Selain mengatur syarat menjadi pelayan khusus, BPMS GMIM juga memberi syarat bagi anggota sidi jemaat yang wajib memilih. Pemilih adalah semua anggota Sidi Jemaat GMIM yang namanya tercantum dalam daftar sidi jemaat di kolom yang bersangkutan sesuai dengan sensus terakhir. Nama pemilih ada tercantum dalam daftar pemilih yang dikeluarkan BPMJ dua minggu sebelum pemilihan, dan tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
Sementara, dilihat dari Tata Gereja GMIM tahun 1999, Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab II Pasal 3 tentang tugas diaken/Syamas :
1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan diakonia.
2. Berkunjung kerumah tangga-rumah tangga untuk menilik keadaan anggota jemaat serta menggembalakan mereka sambil memelihara rahasia jabatannya sebagai pelayan.
3. Memberikan pertolongan rohani dan jasmani kepada anggota jemaat dan orang lain yang membutuhkannya, setelah berunding dengan rekan-rekan Syamas atau dengan Pelayan khusus lainnya.
4. Membimbing dan memberi penyuluhan dengan perkataan maupun contoh kepada anggota jemaat dan masyarakat untuk hidup sehat secara fisik, psikis dan sosial.
5. Membimbing dan melatih anggota jemaat bekerja sama dengan Pelayan Khusus lainnya agar mereka mampu melaksanakan pelayanan diakonia karikatif dan pengembangan prakarsa masyarakat bagi perdamaian dan keadilan masyarakat dan untuk pengelolaan lingkungan hidup.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait