Pemilihan Pelsus GMIM; Kalo Tuhan So Pilih Jang Tolak, Kalo Tuhan Nda Pilih Jang Bapaksa

Tim iNews Manado
Logo GMIM. (istimewa)

MANADO, iNews.id – Pemilihan Pelsus GMIM, dihentak Jumat (15/10/2021) hari ini. Kata “Kalo Tuhan So Pilih Jang Tolak, Kalo Tuhan Nda Pilih Jang Bapaksa (Kalau Tuhan sudah pilih jangan ditolak, kalau Tuhan tidak pilih jangan memaksa)” ramai di sosial media Facebook dan dishare berkali-kali. Memang, pemilihan Pelsus yang sasarannya mencari pelayan jemaat di tingkat kolom, yakni penatua dan diaken, maknanya sedikit telah terkikis karena tujuan pemilihan Pelsus sering diabaikan. Terutama pra syarat kandidat atau orang yang layak dipilih. Sedangkan pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat akan berlangsung secara serentak pada 17 Oktober 2021, di masing-masing jemaat.

BACA JUGA: Pemilihan Pelsus GMIM; Pemprov Sulut Keluarkan Edaran, Ini Poin-poinnya

Berikut kriteria menjadi Pelsus GMIM:

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua ialah anggota sidi jemaat yang berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun saat pemilihan.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan secara terus menerus sebelum pemilihan.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua yang memiliki keanggotaan ganda (terdaftar di dua jemaat) dinyatakan gugur karena menyalahi administrasi dan tidak jujur

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM, tidak mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM dan tidak dibaptis ulang.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua tidak berperilaku: penjudi, pemabuk. baku piara, melakukan perzinahan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dan cerai hidup.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi, tidak berstatus terhukum dan atau terpidana.

-Bakal calon Diaken dan Calon Penatua yang pindah dari denominasi gereja lain, harus sudah sidi 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai pelayan khusus, dan berkewajiban mengimplementasikan eklesiologi GMIM sebagai gereja global.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua tidak berstatus Pendeta atau Guru Agama termasuk vikaris Pendeta.

-GMIM juga menyebut Bakal Calon Penatua dan Diaken yang memiliki suami/isteri berdenominasi dan golongan agama lain, dapat dipilih menjadi pelayan khusus.

Selain mengatur syarat menjadi pelayan khusus, BPMS GMIM juga memberi syarat bagi anggota sidi jemaat yang wajib memilih. Pemilih adalah semua anggota Sidi Jemaat GMIM yang namanya tercantum dalam daftar sidi jemaat di kolom yang bersangkutan sesuai dengan sensus terakhir. Nama pemilih ada tercantum dalam daftar pemilih yang dikeluarkan BPMJ dua minggu sebelum pemilihan, dan tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.

Sementara, dilihat dari Tata Gereja GMIM tahun 1999, Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab II Pasal 3 tentang tugas diaken/Syamas :

1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan diakonia.

2. Berkunjung kerumah tangga-rumah tangga untuk menilik keadaan anggota jemaat serta menggembalakan mereka sambil memelihara rahasia jabatannya sebagai pelayan.

3. Memberikan pertolongan rohani dan jasmani kepada anggota jemaat dan orang lain yang membutuhkannya, setelah berunding dengan rekan-rekan Syamas atau dengan Pelayan khusus lainnya.

4. Membimbing dan memberi penyuluhan dengan perkataan maupun contoh kepada anggota jemaat dan masyarakat untuk hidup sehat secara fisik, psikis dan sosial.

5. Membimbing dan melatih anggota jemaat bekerja sama dengan Pelayan Khusus lainnya agar mereka mampu melaksanakan pelayanan diakonia karikatif dan pengembangan prakarsa masyarakat bagi perdamaian dan keadilan masyarakat dan untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara Tata Gereja GMIM tahun 1999, Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab II Pasal 4 tentang tugas Penatua, adalah:

1. Memimpin pelayanan kesaksian, penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi

2. Mengumpulkan anggota jemaat dalam ibadah bersama guna memelihara dan mengembangkan ajaran dan pengakuan iman gereja dalam kerja sama dengan Pendeta. 3. Berkunjung kerumah-rumah tangga anggota jemaat untuk menggembalakan dan menilik agar tetap memelihara persekutuan dengan Tuhan Allah sambil memelihara rahasia jabatannya sebagai gembala.

4. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pelayanan Firman Allah, ibadah-ibadah dan sakramen.

5. Bersama-sama dengan Guru Agama memimpin dan mengajarkan kepada anggota-anggota jemaat agar mereka dapat menggembalakan dan menyaklsikan imannya kepada masyarakat di sekitarnya.

BACA JUGA: Gempa Bumi M 5.8 Guncang Kota Bitung, Terasa Hingga Manado, Minahasa dan Sekitarnya

Sisi lain, aturan pemilihan Pelsus GMIM diatur pada Tata Dasar Bab VI Pasal 24 Ayat 1-3: Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 7 dan 8. Sementara itu, untuk pelaksanaan serentak pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, demikian juga dengan pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dilaksanakan serentak pada hari Minggu, 17 Oktober 20211.

Pemilihan BPMJ, BPMW, BPMS, Komisi Pelayanan Kategorial di semua aras, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia di semua aras, dilaksanakan dalam kurun waktu sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh BPMS.

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network