Oknum Guru Peremas Payudara Jadi Tersangka, Polres Minsel: Belum Ada Penahanan

Fabyan Ilat
Oknum guru di Motoling, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara diduga meremas payudara siswi SMA. (Foto: Tangkapan layar/ist)

Seperti pemberitaan sebelumnya, satu siswi SMA Motoling resmi melaporkan perbuatan tidak senonoh oknum guru Maxi ke pihak kepolisian. Kepastian itu didapat dari penjelasan Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Motoling Iptu Tonny Simarmata, Selasa (12/10/2021).

‘’Sudah dibuat BAP kemarin (Senin 11/10/2021). Sampai saat ini kami baru menerima 1 laporan dari siswi terkait viralnya foto-foto tersebut.Masih status saksi,’’ ujar kapolsek.

Dia menambahkan, bagi siapa yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum, pihaknya akan mengikuti alur penanganan.

‘’Memang pelaporan kasus di Polsek Motoling, tetapi penanganannya dilakukan PPA Polres Minsel. Oknum guru infonya sudah dilakukan pemanggilan Senin kemarin,’’ ujar kapolsek yang meminta mengecek di PPA Polres Minsel.

‘’Hanya itu yang bisa kami sampaikan. Terkait pengembangan laporan, tinggal menunggu apakah ada juga yang merasa keberatan dan pernah menjadi korban dari oknum guru tersebut,’’ tutup Kapolsek.

Tersangka MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

 

Editor : Norman Octavianus

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network