MINSEL, iNews.id - Oknum guru peremas payudara siswi SMA Motoling inisial MT alias Maxi, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).
"Ya. Statusnya (oknum guru) sudah tersangka. Kami baru melakukan gelar perkara dan konfrensi pers dengan wartawan," ujar Iptu Roby Tangkere, Kabag Humas Polres Minsel.
Dia mengatakan, pelaku baru akan diperiksa kembali dengan status tersangka pada Kamis (14/10/2021).
"Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Disinggung soal penahanan oknum guru, Tangkere menyebut itu kewenangan penyidik.
"Kita lihat saja. Penahanan dimungkinkan tapi itu terserah penyidik," dia melanjutkan.
Sementara itu, diperoleh informasi ada puluhan siswi yang melaporkan perbuatan oknum guru tersebut hari ini. Dimintai tanggapan, Tangkere memberikan penjelasan.
"Belum ada laporan baru. Tapi untuk saat ini sudah 6 saksi yang kami mintai keterangan. Besok kami akan gelar press conference lagi," tutupnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, satu siswi SMA Motoling resmi melaporkan perbuatan tidak senonoh oknum guru Maxi ke pihak kepolisian. Kepastian itu didapat dari penjelasan Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Motoling Iptu Tonny Simarmata, Selasa (12/10/2021).
‘’Sudah dibuat BAP kemarin (Senin 11/10/2021). Sampai saat ini kami baru menerima 1 laporan dari siswi terkait viralnya foto-foto tersebut.Masih status saksi,’’ ujar kapolsek.
Dia menambahkan, bagi siapa yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum, pihaknya akan mengikuti alur penanganan.
‘’Memang pelaporan kasus di Polsek Motoling, tetapi penanganannya dilakukan PPA Polres Minsel. Oknum guru infonya sudah dilakukan pemanggilan Senin kemarin,’’ ujar kapolsek yang meminta mengecek di PPA Polres Minsel.
‘’Hanya itu yang bisa kami sampaikan. Terkait pengembangan laporan, tinggal menunggu apakah ada juga yang merasa keberatan dan pernah menjadi korban dari oknum guru tersebut,’’ tutup Kapolsek.
Tersangka MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait