JAKARTA, iNews.id – Memasuki Pemilu 2024, sejumlah kejutan terjadi.
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengumumkan Partai Berkarya resmi bergabung dengan Koalisi Partai Nonparlemen. "Partai Berkarya sepakat ikut Koalisi Partai Nonparlemen," kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, seusai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr), Senin (4/4/2022).
Dalam pemilu tahun 2019, Partai Berkarya memperoleh peringkat kedua setelah Partai Perindo untuk Partai Nonparlemen, dengan perolehan suara lebih dari 2,9 juta atau sama dengan 2,09% dari pemilih.
"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen. Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," kata Hary.
Adalah Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang menggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal Koalisi Parpol Nonparlemen tersebut, menyusul Partai Perindo merupakan parpol yang mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu.
Kini genap terdapat tujuh partai yang bergabung dalam Koalisi Parpol Nonparlemen, yaitu: Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda. Total Koalisi Parpol Nonparlemen ini mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019. Perinciannya, yaitu Partai Perindo mencapai 3,7 juta, disusul Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, dan PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700.000-an suara dan PKP 300.000-an suara. Dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen pada Rabu (23/2/2022) di Restoran Plataran Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024.Hal tersebut mengikuti jalur suara 25 persen.
Seperti diketahui, mencalonkan capres dan cawapres jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja. Namun, juga perolehan suara hasil Pemilu minimal 25 persen.Selain itu, koalisi tersebut juga akan mengajukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0%.
Editor : Fabyan Ilat