JAKARTA, iNews.id – Pemilu 2024 akan diikuti 75 partai politik (Parpol). Puluhan parpol tersebut telah memenuhi kriteria dan sah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
75 parpol yang telah berbadan hukum itu sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilu 2024 . Sebanyak 75 parpol yang telah berbadan hukum itu termuat dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-AH.11.04.09. Surat itu berisikan penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum.
Surat itu ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan KPU pada 4 Januari 2022.
KPU meminta kepada Kemenkumham soal data-data terkait warga binaan pemasyarakatan dan data partai politik yang telah berbadan hukum. Data itu bertujuan untuk seleksi Pemilu 2024.
"Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," demikian dikutip dari surat resmi Menkumham Yasonna H Laoly, Rabu (22/3/2022).
Adapun, berikut rincian 75 parpol yang telah berbadan hukum berdasarkan data kepengurusan partai polituk terbaru per 21 Januari 2022 yang termuat dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 :
1. Partai NasDem;
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
4. Partai Amanat Nasional (PAN);
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
6. Partai Golongan Karya (Golkar);
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
Editor : Fabyan Ilat