Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang hendak mendirikan parpol dalam rangka mengikuti Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum paling lambat pada awal November 2021.
Hal itu harus dilakukan jika disepakati pemungutan suara digelar 15 Mei 2024. "Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kemenkumham selambat-lambatnya awal November Tahun 2021 ini," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin 27 September 2021. Sebab, kata Mahfud, parpol boleh mengikuti pemilu sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
"Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun," katanya.
Editor : Fabyan Ilat