get app
inews
Aa Read Next : Ini Anggota DPRD Manado Termuda yang Baru Dilantik

Ini Syarat Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:41 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas untuk usung kepala daerah. Ilustrasi MK/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya yang bernomor 60/PUU-XXII/2024, MK menjelaskan syarat-syarat ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, yang mencakup gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam sidang pleno MK.

 

SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH PASCAPUTUSAN MK

  • Provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa:* Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  • Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  • Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

 

UNTUK CALON BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA, DAN WAKIL WALIKOTA

  • Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa:* Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa:* Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa:* Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut