get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Syarat Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Kepala Daerah

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat hingga 31 Desember 2024, Ini Kata Kemendagri

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:02 WIB
header img
Benny Irwan, kapuspen Kemendagri. Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Kepala daerah hasil Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu akan menjabat hingga 31 Desember 2024.

Diketahui, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Sementara di Sulawesi Utara, Pilkada 2020 diselenggarakan di Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon. Kemudian Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolmong Timur, Bolmong Selatan dan Pilkada gubernur. 

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada iNewsManado.com mengatakan, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tepat pada 31 Desember 2024.

"Jadi nantinya, masa jabatan mereka (kepala daerah) tidak lima tahun. Karena pelantikan dilaksanakan pada 2021. Namun, hak kepala daerah tetap akan diberikan salah satunya gaji dan lain sebagainya tetap dihitung satu periode atau lima tahun," jelasnya, Sabtu (19/8/2023). 

Dia menjelaskan, itu berlaku karena adanya aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Pada Pasal 201 ayat 7 menjelaskan kepala daerah hasil pemilihan 2020 akan berakhir 2024.

"Akhir masa jabatan pada 31 Desember 2024," tegasnya. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut