Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : China-Afrika Kolaborasi dalam Inovasi Padi Abadi: Tanam Sekali, Panen Berkali-kali!
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat Hingga Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:02 WIB
  • author Norman Octovianus
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat Hingga Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak
Kepala daerah hasil pilkada 2020 menjabat hingga pelantikan kepala daerah terpilih 2024. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.id – Kepala daerah hasil pilkada 2020 dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

Hal itu mengacu Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang sebelumnya menyebutkan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Oleh karena itu, norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan 2020 akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, asalkan tidak melebihi lima tahun masa jabatan.

Dalam hal ini, MK mengubah rumusan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menjadi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan tersebut.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa MK menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan 2020 masih dapat melanjutkan tugas dan jabatannya hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, selama tidak melebihi batas waktu lima tahun masa jabatan. Karena penafsiran MK atas Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berbeda dengan yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan mereka hanya diterima sebagian.(*)

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut