Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat hingga 31 Desember 2024, Ini Kata Kemendagri
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:02 WIB
Dia menyebutkan, apabila kepala daerah akan ikut serta dalam Pilkada atau Pemilihan legislatif, ada aturan yang mengatur.
"Jadi kepala daerah yang kembali ikut Pilkada atau Pemilihan legislatif diwajibkan cuti. Apalagi kalau sedang masa kampanye. Jadi akan ada pejabat sementara. Bukan penjabat kepala daerah seperti yang ada saat ini," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat