get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Syarat Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Kepala Daerah

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat hingga 31 Desember 2024, Ini Kata Kemendagri

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:02 WIB
header img
Benny Irwan, kapuspen Kemendagri. Foto/Istimewa

Dia menyebutkan, apabila kepala daerah akan ikut serta dalam Pilkada atau Pemilihan legislatif, ada aturan yang mengatur. 

"Jadi kepala daerah yang kembali ikut Pilkada atau Pemilihan legislatif diwajibkan cuti. Apalagi kalau sedang masa kampanye. Jadi akan ada pejabat sementara. Bukan penjabat kepala daerah seperti yang ada saat ini," ujarnya. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut