Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat Hingga Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat hingga 31 Desember 2024, Ini Kata Kemendagri

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:02 WIB
  • author Fabyan Ilat
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat hingga 31 Desember 2024, Ini Kata Kemendagri
Benny Irwan, kapuspen Kemendagri. Foto/Istimewa

Dia menyebutkan, apabila kepala daerah akan ikut serta dalam Pilkada atau Pemilihan legislatif, ada aturan yang mengatur. 

"Jadi kepala daerah yang kembali ikut Pilkada atau Pemilihan legislatif diwajibkan cuti. Apalagi kalau sedang masa kampanye. Jadi akan ada pejabat sementara. Bukan penjabat kepala daerah seperti yang ada saat ini," ujarnya. 

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut