get app
inews
Aa Read Next : Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda Sulut Terima Penghargaan dari YKYU

Diduga Karena Cemburu, Pria di Manado Ini Tikam Korban hingga Tewas

Minggu, 07 Mei 2023 | 14:03 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat konpers terduga pelaku penikaman hingga tewas (Foto : Humas)

Respon cepat personel Polsek Sario langsung menangkap terduga pelaku di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.

Diketahui pelaku sendiri merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” tutur Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Editor : Subhan Sabu

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut