MANADO, iNewsManado.com - Lima orang pria diamankan oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.
"Para pelaku masing-masing AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20)," ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).
Kelima pria ini diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis (8/6/2023). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.
Tim kemudian merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar.
"Modusnya, para pelaku menawarkan teman dan pacar mereka sendiri melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti enam buah handphone yang berisikan aplikasi michat.
Irjen Pol Setyo Budiyanto juga menambahkan bahwa sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa daerah.
Editor : Subhan Sabu